Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20DOSEN%20&%20TENAGA%20KEPENDIDIKAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Rektor bersama Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya dan Kemitraan, Dekan, Ketua Jurusan, serta Bagian Kepegawaian melaksanakan rekrutmen dosen untuk memenuhi rasio dosen di setiap program studi sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran setiap tahun akademik.
6.2 Rektor bersama Wakil Rektor III Bidan Sumber Daya dan Kemitraan, Dekan, Ketua Jurusan, dan Bagian Kepegawaian melaksanakan rekrutmen dosen yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran setiap tahun akademik.
6.3 Dosen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan beban kerja dosen yang didasarkan pada kegiatan pokok, kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan, dan kegiatan penunjang mengacu pada Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) serta nisbah dosen dan mahasiswa yang di evaluasi setiap semester.
6.4 Rektor bersama Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya dan Kemitraan, Dekan, Ketua Jurusan, serta Bagian Kepegawaian melaksanakan rekrutmen tenaga kependidikan sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran setiap tahun akademik.